Kurikulum untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Indonesia berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (Kemendikbudristek). Kurikulum ini dirancang khusus untuk program Pendidikan Kesetaraan agar setara dengan pendidikan formal, namun memiliki fleksibilitas tinggi.

1. Jenjang Pendidikan Kesetaraan

Kurikulum kesetaraan di PKBM terbagi menjadi tiga program utama:

  • Paket A: Setara dengan Sekolah Dasar (SD/MI).
  • Paket B: Setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs).
  • Paket C: Setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA/MA).

2. Struktur Kurikulum (Penerapan Kurikulum Merdeka)

Secara umum, struktur kurikulum PKBM terdiri dari dua kelompok muatan utama:

  1. Kelompok Mata Pelajaran Umum: Mengacu pada standar nasional pendidikan yang memuat mata pelajaran inti seperti Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, PPKn, dan Pendidikan Agama.
  2. Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan:
    • Pemberdayaan: Membentuk karakter, kepemimpinan, percaya diri, dan kesadaran sosial/lingkungan peserta didik.
    • Keterampilan: Membekali peserta didik dengan kecakapan hidup (life skills), vokasional, kewirausahaan, dan digital agar siap kerja atau berwirausaha.
    • Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5): Difokuskan pada pengembangan karakter dan pemecahan masalah berbasis komunitas lokal.

3. Sistem Beban Belajar: Satuan Kredit Kompetensi (SKK)

Beban belajar di PKBM tidak diukur murni berdasarkan jam tatap muka harian seperti sekolah formal, melainkan menggunakan Satuan Kredit Kompetensi (SKK).

SKK menggambarkan pencapaian kompetensi melalui kombinasi tiga modalitas pembelajaran:

  • Tatap Muka: Interaksi langsung antara tutor dan warga belajar.
  • Tutorial: Pembimbingan terarah untuk pendalaman materi.
  • Mandiri: Belajar mandiri berbasis modul/e-modul secara fleksibel.

1 SKK setara dengan 1 jam tatap muka, atau 2 jam tutorial, atau 3 jam kegiatan mandiri (atau kombinasi proporsional dari ketiganya).

4. Karakteristik Utama Pembelajaran PKBM

  • Fleksibel & Kontekstual: Jadwal dan metode menyesuaikan kondisi warga belajar (bekerja, usia dewasa, atau anak berkebutuhan khusus).
  • Berbasis Modul: Pembelajaran didukung modul digital (e-modul) resmi dari Kemendikbudristek.
  • Uji Kesetaraan (UK): Di akhir jenjang, warga belajar mengikuti asesmen/uji kesetaraan untuk memperoleh ijazah yang diakui secara nasional dan legal untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja.

Video ini memberikan penjelasan mendalam mengenai susunan dan pembagian beban SKK untuk jenjang pendidikan kesetaraan di bawah aturan Kurikulum Merdeka.

Penjelasan Struktur Kurikulum Paket A & B